Sebelum membahas cyber crime lebih
banyak.Mari kita bahas pengertian dari cyber crime itu.Kalian sudahkah tau apa
itu cyber crime? Nah ini dia pengertian dari cyber crime. Cyber crime adalah
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai
sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan
ataupun tidak,dengan merugikan pihak lain. Cybercrime dalam arti sempit disebut
computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang
sistem keamanan komputer atau data yang diproses oleh komputer.Cybercrime dalam
arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku illegal atau melanggar
yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.Cyber crime termasuk
kedalam jenis kejahatan transnasional.
Jenis-jenis Cyber Crime:
Berdasarkan jenis aktifitas yang
dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai
berikut:
1. Unauthorized
Access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Probing dan port merupakan
contoh kejahatan ini.
2. Illegal
Contents
Merupakan
kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang
suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
3. Penyebaran
virus secara sengaja
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang
sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4. Data
Forgery
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5. Cyber
Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber
Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
6. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang
dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada
seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena
kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan
identitas diri yang sebenarnya.
7. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu
kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8. Hacking
dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang
punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi
perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang
cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk
hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang
sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs
web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan
yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan
serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat
memberikan layanan.
9. Cybersquatting
and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan
domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada
perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah
kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama
domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
10. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang
lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat
lunak).
11. Cyber
Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah
atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
·
Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke
gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di
laptopnya.
·
Osama Bin Laden diketahui menggunakan
steganography untuk komunikasi jaringannya.
·
Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim
diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
·
Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai
DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau
mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan
pro-Bin Laden.
Motif Kejahatan Cyber Crime
Motif pelaku
kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi
dua kategori, yaitu : Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada
umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu
1.
Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi
dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan
mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada
umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
2.
Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk
keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara
ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat
berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah
korporasi.
Cara Melakukannya
Ada beberapa dugaan cara pelaku dalam melakukan pencurian data
korban :
1. Data dan nomor awalnya didapat
dengan cara Skimming artinya merekam secara elektronik data pada magnetic
stripe skimming ini biasanya di kerjakan dengan suatu alat sebesar
bungkus rokok dan tergantung ada berbagai model yang dijual di pasaran,
biasanya si pelaku kejahatan dalam mencuri data dan nomor dari kartu kredit
asli akan menitipkan Skimming tersebut di Restoran, hotel, Toko, atau
tempat-tempat pembayaran dengan istilah gesek, yang artinya harus ada
keterlibatan orang dalam dari tempat-tempat tersebut, biasanya si kasir
menyembunyikan SKIMMER di bawah meja dan melakukan dua kali
penggesekan tanpa sepengetahuan pemilik kartu.
2. Cara lain pencurian data
pemilik kartu kredit asli adalah bisa dengan cara memasang semacam CHIP
pada terminal POS (point of sale) yaitu sebuah alat gesek
kartu kredit yang digunakan untuk pembayaran, pada restoran, toko, hotel, super
market, dan si pelaku kejahatan disini bisa petugas service terminal POS,
karyawan pada terminal POS, atau orang lain yang menitipkan. Intinya
bahwa CHIP harus dipasang oleh petugas yang menangani terminal POS,
misalkan pada saat service.
3. Maka dengan cara SKIMMING
dan CHIP Information Card Verification Value (CVV) yang
mempunyai tiga digit angka yang berfungsi sebagai pengaman kartu kredit akan
ikut terekam.
Kerugian yang diakibatkan
Suatu
kejahatan dalam hal ini kejahatan di dunia maya sudah pasti memiliki
kerugian-kerugian yang di rasakan oleh pihak korbannya.Kerugian-kerugian yang
ditimbulkan cybercrime diantaranya sebagai berikut:
- Pencemaran nama baik seperti kasus yang menimpa Prita Mulyasari yang menulis keluh kesahnya terhadap pelayanan RS.Omni Internasional sehingga menyeretnya ke pengadilan walaupun akhirnya pihak penggugat membatalkan gugatannya sehingga Prita terbebas dari jeratan hukum dan denda.
- Kehilangan sejumlah data sehingga menyebabkan kerugian yang tak ternilai harganya terutama data yang bersifat sangat rahasia dan penting.
- Kerusakan data akibat ulah cracker yang merusak suatu system komputer sehingga kinerja suatu lembaga yang bersangkutan menjadi kacau.
- Kehilangan materi yang cukup besar akibat ulah carder yang berbelanja dengan kartu kredit atas identitas milik korban.
- Rusaknya software dan program komputer akibat ulah seseorang dengan menggunakan virus komputer
Upaya Pencegahan Cybercrime
Cybercrime adalah masalah dalam dunia internet yang harus ditangani secara serius. Sebagai kejahatan, penanganan terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata, harus dengan hukum legal yang mengatur.
Berikut ini ada beberapa Cara
Penanganan Cybercrime :
1.
Dengan Upaya non Hukum
Adalah segala
upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku, korban
dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.
2.
Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)
Adalah segala
upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai
hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan dunia maya secara spesifik.
Beberapa contoh yang dapat
dilakukan terkait dengan cara pencegahan cyber crime adalah sebagai berikut:
1.
Untuk menanggulangi masalah Denial of Services (DoS), pada sistem dapat
dilakukan dengan memasang firewall dengan Instrussion Detection System (IDS)
dan Instrussion Prevention System (IPS) pada Router.
2.
Untuk menanggulangi masalah virus pada sistem dapat dilakukan dengan memasang
anti virus dan anti spy ware dengan upgrading dan updating secara periodik.
3.
Untuk menanggulangi pencurian password dilakukan proteksi security system
terhadap password dan/ atau perubahan password secara berkala.
Ada juga cara pencegahan lain:
1. Personil Yaitu memperbanyak
personil polisi yang bergerak khusus dalam menangani kasus-kasuscybercrime.
2. Sarana & Prasarana, memperbanyak sarana yang digunakan dalam penyelidikan kasus cybercrime.
3. Pelatihan “Internet Sehat” , Yaitu pelatihan yang diberikan kepada anak-anak dan remaja, yang menjelaskan kegunaan serta kegiatan positif di internet.
2. Sarana & Prasarana, memperbanyak sarana yang digunakan dalam penyelidikan kasus cybercrime.
3. Pelatihan “Internet Sehat” , Yaitu pelatihan yang diberikan kepada anak-anak dan remaja, yang menjelaskan kegunaan serta kegiatan positif di internet.
4. Memblokir situs-situs pornografi/perjudian, yaitu dengan cara menutup akses ke situs-situs tersebut.
5. Mengawasi anak secara langsung apabila melakukan browsing di internet.
6.Menjaga
privacy saat browsing diinternet.
7. Mentaati hukum-hukum yang berlaku dan etika berperilaku di dunia maya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar